KOMPAS.com — Pramudya Harzani, aktivis lembaga penyayang satwa Jakarta Animal Aid Network (JAAN), mengatakan bahwa seperti manusia, hewan pun memiliki hak kesejahteraan. Hak tersebut antara lain adalah hak bebas dari rasa lapar, hak merasa nyaman, hak bebas dari rasa sakit, dan hak berekspresi.
Namun, menurut Pramudya, perhatian terhadap hak hewan saat ini masih sangat minim. Hal ini tidak hanya terbukti dengan kebijakan pemerintah yang kurang melindungi hak hewan dan peraturan tentang perlindungan hak hewan yang belum banyak diterapkan.
"Ada UU No 18 tentang Kesejahteraan Satwa, namun belum berjalan. Lalu ada juga KUHP 302 yang mengatur tentang perlindungan hewan. Tapi, sanksinya hanya Rp 4.000 dan tidak pernah ditegakkan sejak tahun 1970," kata Pramudya saat dihubungi, Selasa (25/10/2011).
Akibatnya, banyak aksi yang melecehkan hak hewan berlangsung. Salah satu kasus yang merujuk pada hal tersebut adalah rencana pembunuhan anjing dengan racun oleh Dinas Peternakan Sumatera Selatan dengan alasan periapan SEA Games dan mencegah rabies.
"Ini jelas melanggar salah satu hak hewan, yaitu bebas dari rasa sakit. Pembantaian ini jelas mengakibatkan rasa sakit," katanya.
Pramudya menjelaskan, sebenarnya ada opsi lain selain membunuh anjing, yakni dengan sterilisasi dan vaksinasi. Pembunuhan dengan racun tidak akan menyelesaikan populasi anjing secara menyeluruh, bahkan justru akan menambah populasi anjing dalam jangka panjang. Ia mengatakan, animal abuse harus diperangi. Salah satu kuncinya tentu pada penerapan kebijakan yang mendukung.
Penerapan hak hewan bukan berarti melarang pembunuhan hewan sama sekali, tetapi harus dilihat tujuannya. "Kalau tujuannya hanya untuk persiapan SEA Games, itu harusnya tidak dilakukan dan kita menentang," katanya.
Salah satu bentuk menghargai hak hewan dalam tindakan nyata, misalnya, tidak memukul hewan, melakukan pemotongan hewan dengan cara yang baik, serta memberikan hewan ruang hidup yang baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.